Kendalikan Inflasi Muba, Cetuskan Program GEMERA.lni 6 Imbau Apriyadi ke OPD dan Camat

--

SEKAYU - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (PJ Bupati Muba) H Apriyadi membuat gerakan menanam cabai merah (GEMERA) untuk mengatasi inflasi.

Pelaksanaan GEMERA dikuatkan dengan Surat Edaran PJ Bupati Muba yang diteken oleh PJ Sekda Musni Wijaya pada 4 Desember 2023.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan para camat se Muba.  Surat Edaran  Nomor: B-500/115/SETDA/V/2023 berisi tentang pemanfaatan lahan pekarangan dalam pelaksanaan GEMERA serta tanaman pangan lainnya.

Upaya pencetusan GEMERA diakui Musni Wijaya sebagai tindaklanjut arahan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tanggal 20 November 2023.

"Serta arahan Pj. Gubernur Sumatera Selatan pada kegiatan High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID se- Sumatera Selatan tanggal 9 November 2023 serta dalam rangka Pengendalian harga Bahan Pangan di Kabupaten Musi Banyuasin," kata Musni , Selasa ini

Berikut ini himbauan kepada OPD dan Camat  agar segera dilaksanakan.

1. Kepala Perangkat Daerah memerintahkan staf pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin untuk menanam cabai merah dan/atau tanaman pangan lainya di lingkungan kerja dan perkarangan rumah, baik di tanah maupun di dalam polybag.

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menghimbau Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD sampai SLTP untuk menggalakan kembali gerakan menanam cabai merah dan/atau tanaman pangan lainya, 1 siswa 1 tanaman dan dirawat bersama di sekolahan.

3. Kepala DPMD melalui TP. PKK mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Desa untuk terus menggalakan gerakan menanam cabai merah dan/atau tanaman pangan lainya sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.

4. Camat, Lurah/Kades untuk mendorong dan mengajak masyarakat dalam pemanfaatan lahan perkarangan melalui penanaman cabai merah dan atau  tanaman pangan lainya.

5.Mengkampanyekan kepada staf, Perangkat Desa dan Masyarakat untuk tidak boros pangan dan budayakan belanja bijak yaitu belanja sesuai dengan kebutuhan.

6. Kepala Perangkat Daerah agar dapat melaporkan perkembangan kegiatan dimaksud secara rutin setiap bulan ke Sekretaris Daerah melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER