Mulai 11 Desember Beli Tiket Penyeberangan Tak Bisa Lagi Dekat Pelabuhan
--
Jakarta - Bakal ada aturan baru untuk pembelian tiket penyeberangan. Mulai 11 Desember 2023 ada radius khusus untuk pembelian tiket penyeberangan, dengan begitu masyarakat tak lagi bisa membeli tiket di dekat pelabuhan.
Hal ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik merupakan wujud kepatuhan hukum ASDP.
Kebijakan ini diambil dari hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan pembelian tiket lewat aplikasi Ferizy akan terbaca melalui GPS telepon seluler. Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Sementara itu loket secara langsung di pelabuhan juga sudah tidak dibuka lagi.
"Pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan," ujar Shelvy.
Dengan demikian, Shelvy mengimbau agar pengguna jasa memastikan sudah melakukan reservasi dan pembelian tiket sejak jauh hari dan telah bertiket sebelum berangkat menuju Pelabuhan. Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket akan diberlakukan di empat pelabuhan. Mulai dari Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Daftar radiusnya adalah sebagai berikut:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.