2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan

--

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

Lolos Audit, Honorer jadi PPPK Part Time

Yuk, kita bandingkan penjelasan Yudi dengan paparan MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).

Di awal raker tersebut, Azwar Anas memaparkan mengenai alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Diakatakan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

“Alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan,” ujar mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu.

Azwar Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

Menteri Anas mengatakan,“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan.”

Sudah Kerja 5 Tahun, Honorer jadi PPPK

Di tengah masa menunggu kepastian mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK yang bakal dituangkan di PP Manajemen ASN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa sejatinya sudah ada kesepakatan pemerintah dan dewan.

Kesepakatan tersebut, kata Junimart, honorer yang bekerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat PPPK. Itu syarat pertama.

Syarat kedua, honorer dimaksud sudah lolos audit yang dilakukan BPKP dan BKN.

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12), seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER