Curi Kabel Senilai Rp50 Juta, Pria Asal Muara Enim Rayakan Hari Merdeka di Penjara

Curi Kabel Senilai Rp50 Juta, Pria Asal Muara Enim Rayakan Hari Merdeka di Penjara--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria bernama Ledianto, warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ditangkap aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cambai dan Tim TEKAB Polres Prabumulih. 

Pria 28 tahun ini ditangkap pada Minggu 2 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Ledianto ditangkap tanpa perlawanan saat tengah tertidur di kediamannya.

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PT Indorubber yang melaporkan kasus pencurian kabel listrik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai. 

Nah, akibat kasus yang menimpanya. Ledianto akan menghabiskan bulan kemerdekaan di dalam tahanan. 

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Saat Konser Coldplay, CEO dan Rekan Kerja Diduga Selingkuh

BACA JUGA:DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali

Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Mei 2025, dengan barang yang dicuri berupa kabel listrik jenis NYFGBY warna hitam sepanjang 50 meter. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Cambai Iptu H Heffi Juliansah SH yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH mengatakan bahwa tim segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. 

Nah, saat itu Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.

“Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumahnya,” ujarnya

BACA JUGA:Digelapkan Mantan, Mobil Ayla dan Penadah Ditangkap Tim Sunyi Opsnal Senyap Prabumulih Barat di Bengkulu

BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel hasil curian, potongan tembaga, sebilah golok, pisau cutter, sarung tangan, serta tas selempang yang digunakan saat beraksi.

"LD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," lanjut Ipda Nendri SH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER