TAHAPAN PILKADA SERENTAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN SEDANG BERLANGSUNG
Tahapan Pilkada Serentak Provinsi Sumatera Selatan--Istimewa
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024
Persyaratan Calon Pilkada Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Tidak memiliki sipat tercela.