TAHAPAN PILKADA SERENTAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN SEDANG BERLANGSUNG
Tahapan Pilkada Serentak Provinsi Sumatera Selatan--Istimewa
ZAINUL MARZADI DOSEN UNIVERSITAS SERASAN MUARA ENIM DAN PENELITI PEMILIHAN
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Letak geografis Sumatera Selatan adalah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian Selatan pulau Sumatera. Ibu kota Sumatera Selatan berada di Kota Palembang, dan pada pertengahan tahun 2024 penduduk provinsi ini berjumlah 8.973.168 jiwa. Secara geografis, Sumatera Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain itu, ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Palembang, telah terkenal sejak dahulu karena menjadi pusat Kedatuan Sriwijaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari hadir pada Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Halaman Kantor KPU Sumatera Selatan, Minggu (5/5/2024 )
Memberikan arahan pada peluncuran ini, Hasyim mengawalinya dengan menyampaikan semangat pilkada serentak adalah untuk menyamakan periodeisasi kepemimpinan nasional dan daerah baik eksekutif maupun legislatif.
Kesamaan periodesasi menurut dia adalah upaya dari pembuat Undang-undang untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan bekerja untuk rakyat.
BACA JUGA:TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2024
BACA JUGA:Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Selanjutnya Hasyim berpesan kepada KPU Sumatera Selatan agar penyelenggaraan pilkada berjalan transparan termasuk pengelolaa anggaran pilkada yang bersumber dari APBD. Terlebih penanggungjawab akhir dari pelaksanaan pilkada berada di KPU RI. "Saya berharap KPU provinsi dan KPU kab/kota anggaran harus dipergunakan sebaik-baiknya dan ikuti tata kelola keuangan yang sudah ditentukan KPU pusat," kata Hasyim.
Selebihnya Hasyim menyampaikan, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menyukseskan tahapan pilkada, oleh karenanya butuh dukungan dan partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat baik sebagai pemilih maupun penyelenggara ad hoc. "Karena pemilu, pilkada bentuk partisipasi semua pihak, maka kami berharap bapak/ibu berpartisipasi aktif, seperti seleksi PPK, diikuti PPS, juga ada rekrutmen pantarlih dan KPPS. Oleh karena itu kami mengajak partisipasi dukungan semua, dan butuh dukungan," tambah Hasyim.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Perseta Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004..
BACA JUGA:PRINSIP-PRINSIP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU
BACA JUGA:TAHAPAN PILKADA KOTA PRABUMULIH SEMAKIN DEKAT
Pilkada Serentak di Sumatera Selatan yang akan diselengarakan di Kabupaten kota :