UMP Jakarta 2024 Naik 3,6%: Ini Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

Bundaran HI. Foto: dok. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2024. UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Jakarta 2024 dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi untuk Tahun 2024.

Besaran UMP Jakarta 2024 UMP Jakarta untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381, menjadikannya sebagai UMP tertinggi di Indonesia. Penetapan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3, yang menghasilkan angka tersebut.

Heru Budi Hartono menjelaskan, "Kenaikan upah minimum ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlangsungan usaha. Nilai α 0,3 merupakan tingkat tertinggi yang diperbolehkan oleh PP 51/2023. Kami berharap angka ini dapat membawa keseimbangan yang positif dan mendukung Jakarta sebagai Kota Global."

BACA JUGA:Donald Trump Pertimbangkan Elon Musk sebagai Menteri di Kabinetnya

UMP Jakarta 2024 juga berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Heru juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka, dengan sanksi bagi yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Perbandingan UMP Jakarta 2023 dan 2024 UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp 5.067.381 mengalami kenaikan sebesar 3,6% dibandingkan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan ini mencapai Rp 165.583. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER