PKD Mulai Isi Form Pengawasan

Pelaksanaan pengisian form pengawasan PKD Prabumulih Timur --

PKD Mulai Isi Form Pengawasan

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Usai ditetapkan nama Daftar Pemilih sementara (DPS) di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Pengawas Pemilu Desa Kelurahan (PKD) untuk Pilkada 2024, mulai melaksanakan tugas mengisi form pengawasan penempelan DPS. 

 

Ketua Komisioner Panwascam Prabumulih Timur, Herkosasi Didampingi Panwascam lainnya, Cetriana dan Syamsurizal, mengatakan bahwa para PKD harus melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kita harus melaksanakan tugas sesuai prosedur dan regulasi yang ada, PKD dan PPS harus memiliki jaminan komunikasi yang baik, meski begitu PKD harus tetap menjalankan tugas pengawasannya dengan baik," jelasnya.

Seperti tentang pelaksanaan pencokelatan kemarin dan hasil DPS saat ini yang sudah ditempel di sekretariat PPS masing-masing dan di tempat keramaian, PKD harus jeli dalam melihat hasil tersebut. 

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Bakal Tunjuk Plt BKPSDM; Pastikan Pelaksanaan CPNS dan PPPK tak Terhambat

"Gunanya kita melakukan pengawasan melekat saat itu agar mengetahui jika kemungkinan ada warga yang belum termasuk sebagai daftar pemilih sementara, agar dikoordinasikan kepada PPS dan PPK. Karena kita melanggar undang-undang jika menghilangkan hak pilih seseorang," ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Share Kosasih juga menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan ada form hasil pelaksanaan pengawasan. Dari form tersebut ada poin tentang dugaan pelanggaran. Pada pohon tersebut PKD harus menyertakan berbagai bukti agar dugaan pelanggaran dapat diterima untuk ditindaklanjuti. 

"Diantaranya dugaan pelanggaran tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang real, tentang lokasi  peristiwa terjadi. Juga dilengkapi dengan saksi dan bukti yang tepat dan bisa diterima  agar disampaikan pada PPS Ataupn sekret," jelasnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER