Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO
Curi Kambing Jantan Lalu Diternak--Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kambing yang telah mengganggu ketenangan warga Prabumulih.
Pelaku bernama Erik Andrian (41), seorang warga Jalan Tani, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Sumatera Selatan, ditangkap pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH.
Menurut informasi, penangkapan Erik Andrian berawal dari laporan Arif Gunawan, seorang warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, yang melaporkan kehilangan seekor kambing jantan berwarna putih di SPK Polres Prabumulih pada 8 Januari 2024.
BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Rampung Pasang Pipa, Solusi Air Bersih untuk Rutan Klas II B Prabumulih
Arif Gunawan mengungkapkan bahwa kambingnya hilang setelah pelaku merusak pintu kandang ternak di samping rumahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur bekerja sama dengan tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, menyatakan bahwa tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Tim opsnal Polsek Prabumulih Timur bersama tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini," ujar AKP Barisi Sijabat.
BACA JUGA:Tepuk Bantal hingga Menembak; Rangkaian Acara HUT RI di Kemang Tanduk Semarak
Penyelidikan ini membuahkan hasil ketika identitas pelaku berhasil terungkap. Pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024, tim gabungan menemukan Erik Andrian di rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan kambing jantan berwarna putih yang merupakan barang bukti pencurian dan diternak pelaku setelah dicuri.