Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO

Curi Kambing Jantan Lalu Diternak--Istimewa

"Tim gabungan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya," tambah AKP Barisi Sijabat. 

Erik Andrian yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Waspada! Warga Prabumulih belum Merdeka dari Begal

BACA JUGA:5 Kali Beraksi, Rian Ditangkap Polisi; Curi Alat Masak Kantin di Komplek Pertamina

 Pelaku beserta barang bukti kambing telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Sijabat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER