Peserta Seleksi PPPK 2023 Harus Menjalani Praktik Kerja, Bobot Nilai 40%
--
JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANPANRB) sudah memasuki tahapan seleksi kompetensi teknis tambahan, Senin (27/11).
Seleksi kompetensi teknis tambahan bagi peserta tes PPPK 2023 di KemenPAN-RB yang dilakukan tersebut berupa praktik kerja.
Setelah seleksi kompetensi teknis tambahan, tahapan selanjutnya berupa wawancara pada Kamis, 30 November 2023.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK yang nanti lulus harus menguasai teori dan praktik dibidangnya.
“Seleksi ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan praktik ketika bekerja, sehingga peserta tidak hanya menguasai teori. Namun, juga kompeten dalam melaksanakan tugas di bidangnya, agar pekerjaan yang dilaksanakan nanti dapat diselesaikan dengan baik,” kata Rini saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menggelar seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada 10-23 November 2023 di 24 titik lokasi di berbagai daerah.
KemenPAN-RB bekerja sama dengan instansi pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara hingga penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan.
Pada tahap seleksi kompetensi teknis tambahan, para peserta seleksi PPPK 2023 diberikan soal ujian praktik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Berdasarkan ketentuan, nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Rini menegaskan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya.
“Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” kata Rini.
Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen.
Adapun bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 40 persen. (jpnn.com)