Mencengangkan! 8 Juta Orang di Indonesia Menjadi Lebih Miskin Akibat Judol; Pelakunya dari Kalangan Ini
Warga miskin bertambah akibat judi online --Foto: Freepik
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan dampak negatif dari maraknya judi online terhadap masyarakat.
Sebanyak delapan juta warga Indonesia mengalami penurunan tingkat ekonomi, menjadi lebih miskin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, 80 persen pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.
"Kami melihat ada masalah di kelas menengah, terjadi penurunan. Jika saya tidak salah, delapan juta orang dari populasi kita mengalami penurunan kelas, dari kelas menengah menjadi calon kelas menengah," kata Hokky di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemilik Rekening Judi Online Bisa Diblokir OJK
BACA JUGA:Menkominfo Desak Ungkap Nama Pelaku Judi Daring : Jangan Inisial!
Hokky merasa heran karena di tengah gencarnya transformasi digital, justru jutaan orang Indonesia mengalami penurunan kelas yang seharusnya dapat meningkat.
"Ketika transformasi digital sudah berkembang pesat, mengapa malah terjadi penurunan? Seharusnya ada peningkatan. Ini mungkin menjadi pekerjaan rumah dan saya berharap teman-teman reporter dapat membantu mengedukasi masyarakat," jelasnya.
Pemerintah saat ini tengah berupaya memberantas judi online, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Terbaru, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi akan membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Sebelumnya, Kominfo menemukan banyak transaksi pulsa mencurigakan dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
BACA JUGA:32 Situs Konversi Pulsa Diblokir Karena Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Dampak Serius Kecanduan Judi Online: Ancaman bagi Kesehatan Mental dan Fisik
Selanjutnya, Kominfo memblokir tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berjudi online.
Terakhir, Kominfo juga memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau pengubahan pulsa menjadi rupiah yang diduga terkait dengan judi online.