Mengapa Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh
Ular weling. (Foto: Istimewa/Instagram)--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Halo, pembaca Prabumulih Pos! Tahukah Anda bahwa ular weling merupakan salah satu spesies ular yang sebaiknya tidak dibunuh?
Apapun situasinya, hindarilah membunuh ular bercorak hitam dan putih ini. Ada alasan penting di balik larangan ini. Mari kita simak bersama!
Menurut jurnal berjudul Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta karya Donan Satria Yudha dan rekan-rekannya, ular weling memiliki nama latin Bungarus candidus. Ular ini memiliki 'saudara' yang dikenal dengan nama ular welang (Bungarus fasciatus).
Berdasarkan informasi dari situs Thai National Parks, ular yang juga disebut Malayan Krait ini termasuk jenis ular berbisa. Ular weling dapat ditemukan di Asia Tenggara, termasuk di wilayah Indocina selatan, serta di Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.
Habitat utama ular ini, seperti yang dijelaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, mencakup hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan, dan lahan pertanian. Selain itu, ular weling juga sering ditemukan di pemukiman.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bisa Menaikkan Kadar Gula Melonjak Naik, Apa Saja?
BACA JUGA:Maksimalkan Penurunan Berat Badan dengan 5 Tips Pagi Hari Ini
Masyarakat Jawa, khususnya, sering bertemu ular ini dalam kehidupan sehari-hari. Karena bisa ular ini bersifat neurotoksin yang berbahaya, banyak orang merasa perlu membunuhnya saat bertemu. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?
Peraturan Terkait Ular Weling
Pemerintah telah mengeluarkan daftar spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Setelah ditelusuri, ular weling tidak termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi. Namun demikian, sebaiknya kita tidak melakukan perburuan ular weling tanpa alasan yang mendesak, karena tindakan ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Data dari situs IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menunjukkan bahwa spesies ular weling atau Bungarus candidus tidak tergolong sebagai hewan yang terancam punah.
Bahkan, ular weling termasuk dalam kategori least concern, atau yang paling tidak terancam dari tujuh status hewan.
Dengan kata lain, membunuh ular weling tidak melanggar undang-undang.