Kemenkeu Lelang 79 Aset Sitaan dari Pengemplang Pajak Rp 20,2 M
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)--
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang serentak sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 20,20 miliar pada Kamis (23/11). Aset tersebut berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," kata Vita dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/11/2023).
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, petugas telah terlebih dahulu melaksanakan pendekatan persuasif, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Sebagai informasi, lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak serta 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dengan rincian sebagai berikut:
1. Kanwil DJP Jawa Timur I, 8 aset Rp 2,49 miliar
2. Kanwil DJP Jawa Timur II, 46 aset Rp 4,17 miliar
3. Kanwil DJP Jawa Timur III, 21 aset Rp 2,95 miliar
4. Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 aset Rp 10,58 miliar (dc)