3 Kawanan Perampok dan Pemerkosa di Musi Rawas Diringkus, 1 Masih Dalam Pengejaran

--

MUSI RAWAS - Tiga dari empat tersanga perampokan disertai dengan pemerkosaan di rumah DD (33) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS (Mura), berhasil diringkus Tim Landak Polres Mura.

Ketiganya Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, yang menjadi dalang dan otak perampokan tersebut. 

Dia juga yang melakukan perbuatan keji memperkosa istri korban.  Parahnya tersangka Arpan Sopian alias Yan Seraput, ternyata baru sebulan menghirup udara bebas atas kasus serupa. 

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Mura. 

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran Tim Landak Polres Mura.

Tiga dari empat tersangka itu berhasil diringkus kurang dari 12 jam, pasca kasus perampokan dan pemerkosaan tersebut terjadi.

Kawanan bandit keji ini, di bekuk di kediaman tersangka Arpan Soflfian aliasYan Seraput di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat 24 November 2023.  

Saat penggerebekan berlangsung para tersangka melakukan perlawan terhadap petugas. Karena membahayakan petugas tersangka Arpan Sopian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka. 

Hal itu terungkap dalam Press Conference, yang dilakukan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo,  melalui Wakapolres, Kompol Harsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, dan jajarannya, di Mapolres Mura, Sabtu 25 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam rilis tersebut, Wakapolres menjelaskan tersangka Arpan yang menjadi otak perampokan dan pemerkosaan sadis tersebut terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan. 

"Tersangka Arpan, ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, dan baru menghirup udara bebas lebih kurang satu bulan ini, dan tersangka, Arpan ini juga melakukan pemerkosaan terhadap istri DD," jelasnya.

Dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi juga berhasilengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa  sebilah cerurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Selain Pasal 365 ayat (4), juga akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER