Polsek Tanjung Batu Berhasil Mengamankan Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Pelaku pencurian uang dan emas milik pedagang di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. ----
KORANPRABUMULIHPOS.COM OGAN ILIR - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana setelah menerima laporan dari korban, Salbiah (62), seorang warga Dusun IV RT 008 Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu. Salbiah melaporkan kehilangan emas seberat 65 gram dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Tim Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Hanya berselang satu jam setelah menerima laporan, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu. Pelaku, Bayu Setiawan, seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari. Barang bukti lainnya termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kini, Bayu Setiawan dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Tanjung Batu dalam merespons laporan dari masyarakat dan mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum mereka.
BACA JUGA:Paman Anggi Lestari Terancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Tidur Nyenyak Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Mura Simpan BB di Sepatu Boot
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan tertib.
Selain itu, beberapa waktu lalu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir juga berhasil mengamankan seorang pria yang membawa kabur sepeda motor temannya sendiri. Pria berinisial AR (28), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban IS (23), warga Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024. Uang hasil menggadaikan kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
Penangkapan AR dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Tanjung Batu dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah mereka. (*)