Paman Anggi Lestari Terancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Paman Anggi Lestari terancam hukuman mati, pasal pembunuhan berencana sebab sejak awal sudah siapkan pisau.- FOTO: DOK/prabumulihpos.---

KORANPRABUMULIHPOS.COM MESUJI - Hermansyah (51), seorang warga Desa Tebing Karya Mandiri, RT/RW 008/004 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, terancam hukuman mati setelah penyidik Polda Lampung menerapkan pasal berlapis atas kasus yang menjeratnya. Hermansyah dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan berencana.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan subsider (Pasal 338 KUHP), percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHP), serta pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak). Kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hermansyah ditangkap di Paldua, PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polres Mesuji, Ditreskrimum Polda Lampung, dan Tekab Polres Musi Banyuasin.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, menjelaskan kronologi aksi Hermansyah yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024. Sekitar pukul 10.30 WIB, Hermansyah berjalan kaki dari Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya menuju Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Setelah tidak mendapatkan tumpangan truk, korban, Anggi Lestari, yang pulang dari sekolah dengan sepeda motor, menawarkan tumpangan kepada pamannya tersebut.

Hermansyah kemudian mengambil alih kemudi dan membawa Anggi ke sebuah gang sepi menuju kebun karet dengan alasan buang air kecil. Tanpa curiga, Anggi mengikuti Hermansyah ke tempat tersebut. Ketika Anggi sedang bermain handphone, Hermansyah menarik tas selempang Anggi, namun Anggi melawan sehingga terjadi perkelahian yang membuat mereka terjatuh ke parit.

Karena panik dan tidak menemukan uang di tas Anggi, Hermansyah menusuk Anggi tiga kali. Ketika Anggi jatuh terlentang, Hermansyah menyetubuhi korban sebelum kembali menusuknya dua kali. Setelah itu, Hermansyah melarikan diri ke kebun karet dan bersembunyi selama empat hari sebelum melanjutkan pelariannya ke kebun albasia selama empat hari lagi. Selama pelariannya, Hermansyah membuang barang bukti seperti jaket dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Anggi.

Kapolres Ade Hermanto menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, mengingat Hermansyah tidak memiliki rumah dan membutuhkan uang untuk hidup. "Niat pelaku bermula dari keinginan menguasai uang di dalam tas korban, namun karena korban melawan, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban," tandas Kapolres. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER