Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil

--

 

PALEMBANG - Dua kali dipanggil secara patut, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 6 November 2023.

 

Kedua tersangka oknum pegawai pajak tersebut diketahui bernama RFH dan RFG, hadir di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 10.45 WIB.

 

Keduanya hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, Debit Sariansyah SH, RA Widya Sari SH.

 

Alamsyah embenarkan kliennya hadiri pemanggilan Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi tentang pajak.

 

Dikatakan pengacara yang cukup kondang di Kota Palembang ini, kedua klien yang saat ini menjadi tersangka pada kasus tersebut telah dipecat sebagai pegawai pajak.

 

Menurut Alamsyah, dalam perkara ini masih akan mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut hingga ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.

 

"Dan menurut pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kedua klien kami ini dijerat dengan Pasal-Pasal dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Alamsyah Hanafiah SH MH.

 

 

 

Disinggung adanya keterlibatan pentolan atau pejabat Pajak lainnya selain dua kliennya, Alamsyah memilih enggan berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA:2 Kawanan Pelaku Begal di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Keliling hingga Malam Cari Mangsa

 

"Saya belum faham sampai kesana, yang saya tahu hanya dua klien saya saja," tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejati Sumsel terkait pemanggilan para tersangka kasus korupsi tentang pajak.

 

Apakah para tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak?

 

Diberitakan sebelumnya, para tersangka yang telah mencoreng nama lembaga khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini, dinyatakan mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak.

 

Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER