Sumatera Selatan Siap Pecahkan Rekor MURI: Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi, Catat Tanggalnya !

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menerima audiensi dari Ketua Umum Kadin Sumsel, Affandi Udji, dan manajemen ANTV di ruang tamu Gubernur pada Rabu 3 Juli 2024, untuk kegiatan pemecahan rekor MURI minum kopi serentak di pinggir su--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumsel akan berkolaborasi dalam memecahkan rekor "Gerakan Serentak Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai". Acara ini, yang diselenggarakan oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024 di Palembang.

Informasi mengenai kegiatan ini diungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menerima audiensi dari Ketua Umum Kadin Sumsel, Affandi Udji, dan manajemen ANTV di ruang tamu Gubernur pada Rabu, 3 Juli 2024. Affandi Udji menjelaskan bahwa acara ini kelanjutan dari peluncuran Kopi Sumsel pada 12 Mei 2024 lalu oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mempromosikan kopi Sumsel ke kancah internasional melalui berbagai langkah strategis. Sumsel dikenal sebagai salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia, dengan produksi mencapai 212,4 ribu ton atau 26,72 persen dari total produksi kopi nasional. Harapannya, brand kopi Sumsel semakin dikenal oleh masyarakat luas.

Provinsi Sumsel kaya akan sumber daya alam kebun kopi, dengan area perkebunan kopi seluas 250.305 hektar yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, OKU Selatan, Empat Lawang, Lahat, dan Pagar Alam, serta beberapa kabupaten lainnya. Pada tahun 2020, produksi kopi di wilayah ini mencapai jumlah yang signifikan, menjadikannya daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia.

BACA JUGA:Istri Antoni Dijemput di Empat Lawang

BACA JUGA:Pengalaman Petani Kopi Luwak di Lubuklinggau: Antara Harapan dan Tantangan

 

Ke depan, Pemprov Sumsel berencana menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang 'Kopi Sumsel'. Langkah ini diambil untuk mendukung produksi kopi dari petani agar lebih baik lagi dan menjadikan kopi sebagai komoditas andalan Indonesia. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER