Kasus Korupsi LRT Sumsel, Direktur PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Sebagai Saksi
Kasus Korupsi LRT Sumsel, Direktur PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Sebagai Saksi. Foto: ist --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) memeriksa Direktur utama (Dirut) PT Waja Tama Krakatau.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi berinisial N merupakan Dirut PT Waja Tama Krakatau di beri 20 pertanyaan saat melakukan penyidikan.
Update pertama kasus ini yang disampaikan Penkum Kejati Sumsel yakni pada 1 Juli 2024, Dirut PT Waja Tama Krakatau sekira pukul 10.00 menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
PLH Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH membenarkan bahwa Dirut PT Waja Tama Krakatau inisial N tersebut menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Pengendara Motor Kabur Lalu Tabrak Pagar, Saat Dikejar Warga
BACA JUGA:3 Warga Hilang, 1 Meninggal Dunia : Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin MUBA
"Saksi inisial N terkonfirmasi hadir dari pukul 10.00 WIB hingga selesai,"kata Abu Nawas SH MH.
Abu Nawas menuturkan bahwa saksi N hadir bersama Kepala Marketing PT Jatra Sejahtera inisial RY untuk melakukan penyidikan sebagai saksi.
tak sampai disitu, kedua saksi tersebut bahkan di cecer oleh tim penyidik pidsus Kejati lebih kurang 20 pertanyaan.
Terkait penyidikan kasus ini, Plh Penkum Kejati Sumsel tak dapat memberi penjelasan lebih sebab saksi masih dalam tahap pendalaman material perkara penyidikan.
Bahkan saat ditanya mengenai potensi kerugian negara dari kasus korupsi LRT Sumsel belum dapat menjawab.
Akan tetapi, kata Abu Nawas dengan diperiksanya saksi tersebut sebagai bukti bahwa adanya keseriusan menangani kasus ini yang di sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Agar kasus ini temu titik terang maka penyidik akan terus memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Beberapa hari lalu kasus korupsi LRT Sumsel ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sembilan orang saksi menurut data dihimpun.