Senin, 25 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kambali Kandas
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 25 Nov 2023 - 02:42
--
upaya hukum kades tanjung agung kambali kandas sumsel - upaya hukum yang dilakukan oleh kepala desa tanjung agung ude inda yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik desa tanjung agung seluas 600 hektar di pengadilan tinggi palembang, kandas sudah. pasalnya, putusan perkara nomor 142/pdt/2023/pt plg yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim perkara nomor 9/pdt.g/2023/pn mre. "kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi mahkamah agung" ujar kuasa hukum pt bumi sawindo permai dalam perkara ini selalu terbanding i, dr firmansyah sh mh didampingi sumarwan tri putra sh mh, ardianto sh dan cakra jagat satria sh yang tergabung pada kantor hukum firmansyah & partners yang beralamat di jalan sultan mahmud badaruddin ii muara enim, kamis (23/11). firmansyah menerangkan, pengadilan tinggi palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh ude inda yadi sh sebagai penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung kabupaten muara enim, dengan pihak tergugat i pt bumi sawindo permai dan tergugat ii pt bukit asam, tbk. dan turut tergugat bpn muara enim. perkara banding tersebut dengan no. 142/pdt/2023/pt.plg., telah diputus tanggal 23 november 2023. "salinan putusan didapat dari informasi e-court pengadilan tinggi palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya. adapun amar lengkap putusan pengadilan tinggi palembang no. 142/pdt/2023/pt.plg., berbunyi : menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula penggugat ; menguatkan putusan pengadilan negeri muara enim tanggal 19 september 2023, yang dimohonkan banding dan menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah rp150.000. pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya. "atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan pengadilan muara enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi palembang," ungkapnya. tentunya putusan ini, lanjut firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan. "apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang. diberitakan sebelumnya, klaim kepala desa tanjung agung, kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim ude inda yadi sh atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 hektar (ha) yang berada di desa tanjung agung milik aset desa ternyata tidak terbukti. setelah majelis hakim pengadilan negeri (pn) muara enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat i pt bumi sawindo permai (ptbsp), tergugat ii pt bukit asam (ptba) tbk dan turut tergugat kantor badan pertanahan nasional (bpn) di pengadilan negeri muara enim dengan nomor perkara 9 /pdt.g/2023/pn mre. dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah rp2.775.000. sementara itu, kepala desa tanjung agung ude inda yadi sh ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(*)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 25 November 2023
Berita Terkini
Masuk Pada Lokakarya 5 CGP Programkan Pembelajaran Berpihak Pada Murid
Pendidikan
7 jam
Polres Prabumulih Perkuat Patroli; Jelang Pencoblosan 27 November 2024
Metropolis
7 jam
KPK OTT Gubernur Bengkulu dan 7 Pejabat Lainnya
Nasional
7 jam
Pilkada 2024; PTPS hingga Panwascam Prabumulih Siap Jalankan Tugas
Metropolis
8 jam
Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap Setelah 13 Aksi Kejahatan, Salah Satu Sembunyi di Plafon
Ringkus
8 jam
Berita Terpopuler
Trik Ampuh Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000, Tanpa Modal!
Hiburan
19 jam
GURU HEBAT, INDONESIA KUAT (Memaknai Hari Guru Nasional Tahun 2024)
Opini
17 jam
Sampaikan Beberapa Tips Mengantisipasi Potensi Sengketa saat Pilkada
Sumsel
18 jam
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Nasional
11 jam
6 Tips Jitu Agar Bayi Tidur Lebih Nyenyak dan Tenang
Kesehatan
9 jam
Berita Pilihan
Redmi Turbo 4; Smartphone Kelas Menengah, Kualitas Mewah!
Nasional
10 jam
Tingkatkan Pengawasan Antibiotik Tanpa Resep, Kemenkes Perkuat Program Cegah Resistansi Antimikroba
Kesehatan
12 jam
Mendikdasmen: 850 Ribu Guru Akan Diberi Pelatihan di PPG 2025 untuk Meningkatkan Kualitas Pengajaran
Pendidikan
13 jam
AKP Dadang Iskandar, Tampil Botak dan Tegang Saat Dihadirkan di Polda Sumbar; Tersangka Pembunuhan AKP Ulil
Nasional
16 jam
Trik Ampuh Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000, Tanpa Modal!
Hiburan
19 jam