Firli Bahuri Tersangka, Ikut Disita Dokumen Uang Valuta Asing Rp7,4 M dan Deretan Bukti Lain

--

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Ade lagi. (*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER