25 Pasangan di KUA Prabumulih Utara Ajukan Isbat Nikah, Didominasi Pernikahan Siri

25 Pasangan di KUA Prabumulih Utara Ajukan Isbat Nikah, Didominasi Pernikahan Siri--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebanyak 25 pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara telah mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada 20 Oktober mendatang.
Kepala KUA Prabumulih Utara, Ustad Abdullah Arifin, didampingi penyuluh agama Ustad Roni, mengatakan mayoritas pasangan yang mendaftar adalah pelaku nikah siri atau pernikahan di bawah tangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
“Mereka rata-rata paslon nikah sirih atau nikah di bawah tangan dan belum memiliki buku nikah, dan umurnya bervariasi bahkan ada yang usianya sudah lanjut,” ujarnya, Senin (22/9).
Abdullah menjelaskan, syarat utama untuk mengajukan isbat nikah adalah adanya surat rekomendasi dari pihak kelurahan, ditambah surat keterangan dari KUA setempat.
Menurutnya, program isbat nikah yang digelar setiap tahun ini sangat membantu pasangan suami istri untuk mendapatkan buku nikah resmi dan identitas pernikahan mereka tercatat di KUA maupun pemerintah.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sambangi SMK YPN ABADI, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Serahkan Bantuan TJSL PLN dan Alsintan dari Kementan
“Sebab, buku nikah suami istri sangat penting untuk dimiliki suami istri, yakni untuk urus surat-menyurat atau buat administrasi seperti KK, KTP, bahkan jika akan umroh dan naik haji harus melampirkan buku nikah dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pasangan memilih menikah secara mandiri di luar program isbat, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau nikah mandiri banyak syarat yang harus dipenuhi, di antaranya KK, KTP harus legalisir, wali nikah sebanyak dua orang, dan harus bayar di KUA,” tambah Abdullah.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang bisa mengurus legalitas pernikahan mereka secara resmi.