Dinkes Prabumulih Awasi Apotek, 41 Kantongi SIA dan SIPA
Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek --Foto: prabupos
Ditanya bagaimana bila ada apotek yang pindah lokasi? Apakah harus mengajukan izin baru atau melapor ke Dinas terkait?
Terkait ini Lansia mengaku, ada 1 apotek yang memang saat ini dalam pengawasan
sesuai dengan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan.
"Ya ada 1 apotek dalam pembinaan, karena pindah tempat atau bergeser, namun masih pada lokasi yang relatif sama. Ini akan kami koordinasikan dengan DPMPTSP terkait status perizinan SIA dan SIPA apotek tersebut," tukasnya.
Sebelumnya Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, juga menuturkan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap izin praktek kesehatan di Kota Prabumulih.
"Saat ini kita sudah membentuk tim untuk terus menyisir penertiban administrasi, praktek kesehatan di Kota Prabumulih," ujar PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
Ia juga menghimbau kepada pejabat pemerintah di tingkat Kelurahan, juga harus proaktif untuk memantau, minimal di wilayah kerja masing-masing.
"Semuanya harus berperan aktif mengawasi wilayah masing - masing," pungkasnya.(*)
Berikut daftar 41 Apotek di Kota Prabumulih yang masih berlaku izin Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) :
1. Apotek Anindia Farma
2. Apotek Raniza
3. Apotek 3F
4. Apotek Mega J&J
5. Apotek Kinda Farma
6. Apotek Falisha