Ancaman Blokir X/Twitter: Kominfo Tegas Terhadap Konten Dewasa

twitter/x-twitter/x-

KORANPRABUMULIHPOS.COM Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memberikan tanggapannya terkait pengumuman terbaru dari Elon Musk yang memperbolehkan konten seksual atau pornografi di platform X. Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memblokir platform mana pun yang melanggar peraturan di Indonesia, termasuk X.

Menurutnya, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku. Alasan pemblokiran X didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dapat dikenai sanksi.

BACA JUGA:Kenali 4 Tanda Fisik Perempuan dengan Gairah Seksual Tinggi

BACA JUGA:5 Rekomendasi Ikan Kaya Omega-3 yang Bagus untuk Kecerdasan Otak Anak

Budi Arie menekankan bahwa kebijakan apapun dari X yang melanggar aturan tersebut atau peraturan lainnya di Indonesia akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda. Sebelumnya, kebijakan X terkait unggahan konten dewasa (NSFW) masih terbilang abu-abu dan belum jelas.

Namun, dengan perubahan kebijakan terbaru, X kini secara resmi memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa dan grafis, asalkan konten tersebut diberi label yang jelas. Hal ini juga mencakup konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Tindakan ini telah menuai beragam tanggapan, termasuk dari pihak berwenang di Indonesia yang siap mengambil langkah tegas jika aturan tersebut melanggar hukum di negara ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER