37 PKD Diminta Tak "Jual Diri" dalam Proses Demokrasi

Pelantikan 37 PKD di 6 Kecamatan yang ada di Kota Prabumulih, Minggu 2 Juni 2024. Foto: ist --

"Jangan sampai tidak tau siapa disebut pelapor, apa temuan, syarat pelapor apa dan lainnya itu harus dipelajari karena nanti ada penanganan pelanggaran," pesannya.

Dikatakannya, Pilkada tahun 2024 merupakan pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota/Bupati dan wakil walikota.

Nah, dalam proses ini akan sangat rentan adanya gesekan, sehingga jika penyelenggara salah maka konflik akan terjadi. 

BACA JUGA:Kenali 6 Manfaat Konsumsi Alpukat Bagi Bumil dan Janin

BACA JUGA:Atasi Rambut Rontok Dengan 4 Bahan Alami Ini

"Jangan sampai penyelenggara menyebabkan konflik, kita ini bekerja dalam konflik kepentingan dan kita akan digoda sana sini, diminta seperti ini dan itu, pasti. Namun yakinlah, tegak lurus dengan regulasi dan tegak lurus dengan aturan insyaallah kita akan aman," bebernya.

Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma menambahkan, agar para PKD yang dilantik  segera berkoordinasi dengan semua pihak di wilayah masing-masing.

"Segera berkoordinasi dengan semua pihak di wilayah masing-masing, jaga integritas sebagai penyelenggara dan pahami regulasi serta aturan yang ada," tukasnya.

Dari pantauan, pelantikan yang dimulai siang itu dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kota Prabumulih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER