Kotak Amal Masjid Ar Rahman Diembat, Pelaku Terekam CCTV
Editor: Tedy
|
Kamis , 30 May 2024 - 04:03
Tersangka yang melakukan aksi pencurian di Masjid Ar Rahman ditangkap. Berikut barang bukti diamankan. Foto: ist --
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP.(*)