Peserta Seleksi Calon PPK Ajukan Keberatan Atas Pengumuman KPU

Bambang mengantarkan surat keberatan pada KPU--

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Kabar mengejutkan kembali datang terkait protes dari Peserta sleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rambang kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Pasalnya, calon atas nama Irhamna dari Desa Jungai dan Bambang Wijaya dari Desa Talang Batu, mengajukan keberatan atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih, tentang hasil seleksi PPK untuk Pilkada 2024.

Kedua peserta dengan nomor pendaftaran 23-16740424220 dan 23-167442418 ini, melayangkan surat keberatan tersebut ke kantor KPU Kota Prabumulih, Senin 27 mei 2024.

Bambang Wijaya kepada Prabumulih pos menuturkan bahwa, pihaknya hanya menuntut keterbukaan dari KPU atas hasil seleksi PPK kemarin, karena hasil seleksi tertulis melalui Computer asisted tes (CAT), pemilik nilai paling tinggi, dan atas nama Irhamna urutan ke 3.

"Tapi hasil dari wawancara, jangankan masuk sebagai komisioner PPK, jadi pengganti saja tidak. Jadi kami bagaimana cara menentukan hasil tersebut," ujar Bambang.

Atas dasar tersebut, dirinya merasa keberatan atas penetapan hasil tersebut karena tidak adanya keterbukaan hasil seleksi secara keseluruhan, sehingga ada tindakan yang membatasi hak-hak yang dilakukan oleh KPU kota Prabumulih.

Dan hal ini menurutnya, telah melanggar undang-undang dasar 1945 mengenai hak warga negara. "demikian keberatan ini saya sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti," pinta nya.

Sebelumnya ketua KPU Kota Prabumulih, Martadinata mengatakan sudah mengetahui keberatan dari kedua calon PPK dari Kecamatan RKT. 

Bahkan pria berkacamata ini menyampaikan, jika memang dinilai ada pelanggaran administrasi dan kewaratan mempersilahkan peserta seleksi PPK tersebut untuk mengadukan ke PTUN (pengadilan Tinggi Tata usaha Negara).

"Kami sudah menyampaikan kepada calon tersebut bahwa hasil tes tertulis bukan semata-mata acuan untuk kelulusan. Jika memang masih belum puas, silahkan ke PTUN. Untuk sidang administrasi memang mekanismenya di sana," ujarnya seraya mengatakan KPU tidak mungkin akan merubah hasil pleno. (05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER