Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

--

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali (naik 3,68 persen)

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)

Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER