Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi
Editor: Admin
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 03:10
--
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lam
Dari Rp2.633.284
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812