Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi

Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi--

Saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari kurir tersebut, apakah benar AB berada di Kamboja. Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang dibawa oleh SP ke Jambi. 

"Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan," sebut Sanusi. 

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Jambi/raf)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER