ZN Dicopot dari Lurah

Elman ST MM--

BACA JUGA:Sambangi Kejari, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaga Marwah Institusi

BACA JUGA:Lebih Cepat Lebih Baik

Masih kata Elman, oknum Bidan ZN telah terbukti melanggar administrasi sesuai Undang-Undang ASN.

"Karena terbukti melanggar, kita berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan," imbuhnya.

Sebelumya tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang melakukan pemeriksaan admistrasi terhadap oknum bidan ZN, yang diduga melakukan malapraktik rampung dalam dilakukan.

Hasilnya telah disampaikan ke Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan Pj Sekda Drs Aris Priadi MSi.

"Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tadi pagi sudah kita serahkan hasil itu pak pak PJ wali dan pak Pj Sekda," kata Inspektur Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi tim sekertaris Dinas kesehatan, Dr Ersyika, Senin 6 Mei 2024.

Ditanya mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut? Apakah benar adanya dugaan malapraktik yang dilakukan oleh oknum bidan yang merangkap sebagai lurah tersebut?

Menurut Indra Bangsawan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan mengenai administrasi. "Kita kan hanya masalah administrasi," ucapnya.

Untuk diketahui kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan yang merangkap lurah di Kota Prabumulih viral di  media sosial setelah diposting oleh akun voltcyber.

Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.

Alih - alih membaik, korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia.

Nah, kasus yang viral se Indonesia Raya inipun menjadi atensi dari pihak kepolisian Polda Sumsel.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER