ZN Dicopot dari Lurah

Elman ST MM--

PRABUMULIH - Nasib oknum Bidan ZN (49) yang menjabat Lurah, di Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih akhirnya ditentukan.

Selasa 7 Mei 2025, Lurah dengan penampilan nyentrik itu telah dicopot dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM.

BACA JUGA:3 Jabatan Kades Diperpanjang hingga 2027

BACA JUGA:Sambangi Kejari, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaga Marwah Institusi

Kepada wartawan, Elman mengungkapkan pihaknya sudah mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Inspektorat, Dinkes dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Prabumulih.

Dimana dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim gabungan, diketahui sang oknum bidan telah melanggar administrasi sesuai Undang-Undang ASN.

"Karena terbukti melanggar, kita berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan," tegas Elman kepada wartawan.

Langkah itu dilakukan, setelah Pj Walikota melihat dan mempelajari hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk.

BACA JUGA:3 Jabatan Kades Diperpanjang hingga 2027

BACA JUGA:Sambangi Kejari, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaga Marwah Institusi

"Sudah kita pelajari dengan seksama hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, serta rekomendasi yang disampaikan. Sehingga kita ambil kebijakan bahwa oknum Bidan yang viral tersebut kita nonaktifkan jabatan (Lurah, red)," jelasnya.

Dengan langkah yang diambil, yakni mencopot ZN dari jabatan Lurah diharapkan roda pemerintahan di lingkungan Kelurahan Sindur tetap berjalan.

"Roda pemerintahan tidak terganggu, dan pelayanan serta administrasi tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya," tuturnya.

"Jabatan Lurah untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Lurah sebagai Plt Lurah Sindur," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER