Seragam Sekolah Baru Disahkan, Wali Murid Siapkan Ini

--

Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud No 20 tahun 2023 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 4 yaitu:

1. Seragam Nasional;

2. Seragam Pramuka;

3. Seragam khas sekolah berupa batik dll; dan

4. Pakaian adat.

Jadi, 4 jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menjadi tanggung jadwal bapak ibu wali murid calon peserta didik baru. Sehingga wajib disiapkan ketika anak-anak dinyatakan lulus seleksi PPDB. 

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. 

Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.(sumeks.co)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER