Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!

Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!--

PALEMBANG - Sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang.

Dari 7 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang cewek. Mereka diamankan tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Sempat Ingin Akhiri Hidup, Korban Rudapaksa 8 Pemuda Sarolangun Bongkar Awal Mula Perkenalan

BACA JUGA:Terciduk Naik Bus Kabur ke Jakarta, DPO Komplotan Pelaku Begal Asal Empat Lawang Ditangkap

Ke 7 pelaku ini merupakan sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online.

Bahkan, dalam sehari para sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.

Omzet itu merupakan hasil dari penjualan sekitar 50.000 buah akun WA per hari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama ke negara Tiongkok.

Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan seorang otak pelaku berinisial Nov (35). 

Subdit Siber mengungkap sindikat ini dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada 24 April 2024 lalu di salah satu rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya Semarang Borang.

BACA JUGA:Terciduk Naik Bus Kabur ke Jakarta, DPO Komplotan Pelaku Begal Asal Empat Lawang Ditangkap

BACA JUGA:Sempat Ingin Akhiri Hidup, Korban Rudapaksa 8 Pemuda Sarolangun Bongkar Awal Mula Perkenalan

"Dan didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access," beber Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin dsn Kanit Siber AKP Hernedi pada rilis Selasa 30 April 2024 siang.

Para dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

"Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutup Sunarto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
PRABUMULIHPOSBANNER