Ikut Pilkada Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: ist --
JAKARTA - Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Ikut Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat koordinasi (rakor) virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024 diperbincangkan.
Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dan para bupati/wali kota.
Mendagri menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mengatasi ketidaksinkronan dalam pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal yang terjadi selama ini akibat perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan.
BACA JUGA:Isuzu Panther Pengakut Gula Merah Dihantam Babaranjang
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Polres Awasi SPBU
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendorong pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia agar sejalan dengan masa pemerintahan di tingkat pusat.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam rakor tersebut adalah mengenai netralitas para Penjabat Kepala Daerah (Pj) dalam pelaksanaan pilkada.
Mendagri menegaskan bahwa para Pj kepala daerah harus bersikap netral dan tidak boleh memanfaatkan posisi serta jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
Mendagri juga mengingatkan bahwa para Pj kepala daerah yang berencana untuk mencalonkan diri pada pilkada harus mundur dari jabatannya minimal lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA:Isuzu Panther Pengakut Gula Merah Dihantam Babaranjang
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Polres Awasi SPBU
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.