Tiga Pemilik 58 Ekor Buaya di OKI Terancam 5 Tahun Penjara Plus Denda 100 juta

--

Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya. Pemeliharaan buaya ini untuk makannya para terdakwa mencarikan ikan di sungai. 

Sidang untuk ketiga terdakwa ini dengan Majelis hakim diketuai Tita Tirtona SH MHum dengan anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH. Dilanjutkan kembali pekan depan dengan anggota pemeriksaan saksi. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER