Caleg NasDem Bongkar Pengelembungan Suara di Sumsel II
Caleg Nasdem Eddy Rianto SH MH. Foto: ist --
“Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam penelitian.
“Benar, tadi malam sudah kami terima dan kini masih kami teliti,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan.
Kurniawan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses kajian awal, apakah laporan sudah terpenuhi atau belum.
“Tentunya, kita akan periksa dulu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Jika semua lengkap akan segera di proses, begitu sebaliknya, jika masih belum lengkap, pihak kami akan memberitahukan kepada pelapor,” ujarnya singkat.(sumateraekspres.id)