Giliran AO Bank Plat Merah jadi Tersangka

Tersangka dugaan korupsi KMK bank plat merah ditahan Kejari Prabumulih. Foto: prabupos --

Ketika ditanya tentang kerugian negara yang timbul akibat kasus ini, Roy Riady menjelaskan bahwa saat ini auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan audit. "Kerugiannya lebih dari satu miliar," ujarnya dengan tegas.

Roy Riady juga mengungkapkan peran tersangka REP dalam kasus ini.

Menurutnya, REP bertugas sebagai analis untuk pemberian kredit. "Perannya adalah memberikan laporan hasil kunjungan ke lapangan kepada pimpinannya untuk diputuskan pemberian kredit,” bebernya.

“Seharusnya dia melakukan pengecekan apakah Surat Perjanjian Kredit (SPK) atau perjanjian kerja dengan CV Baim Trust (CB BT) ini ada atau tidak.

 Ternyata, SPK kontraknya tidak ada SPK nya fiktif dan direkayasa, artinya tidak ada kontrak yang dapat menjamin jaminan utama. Maka disinilah kita menetapkan REP seorang AO ini sebagai pelaku turut serta dalam hal tindak pidana korupsi ini," jelas Roy Riady.

Diberitakan sebelumnya, HG alias HB, debitur salah satu bank BUMN yang ada di Kota Prabumulih ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. 

Direktur CV Boim Trust tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka lalu ditahan, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja (KMK) di bank BUMN atau bank plat merah tersebut. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH, di ruang press rilis Kejari Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengatakan bahwa terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kejari Prabumulih. 

"Ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka pada hari ini saudara HG statusnya dari saksi dinaikan jadi tersangka. HG ini adalah direktur dari CV BT," ungkap Roy Riady.

Ditegaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, karena kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.(seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER