Giliran AO Bank Plat Merah jadi Tersangka

Tersangka dugaan korupsi KMK bank plat merah ditahan Kejari Prabumulih. Foto: prabupos --

//Dugaan Korupsi KMK

PRABUMULIH - Selang 2 hari setelah menetapkan HG sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) disalah satu bank plat merah alias bank BUMN, Rabu 21 Februari 2024.

Tersangka dimaksud berinisial REP, yang merupakan Account Officer (AO) di bank plat merah tersebut.

Tak hanya dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, penyidik Kejari Prabumulih juga melakukan penahanan terhadap REP.

BACA JUGA:AHY jadi Menteri, Ketua DPC Demokrat Prabumulih Ucapkan Selamat

"Hari ini kami menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja atas nama debitur CV Baim Trust pada bank plat merah, yang kemarin kita sudah kita tetapkan tersangkanya seorang debitur dengan inisial HG. 

Pada hari ini dari pengembangan penyidikan, maka tadi dilakukan gelar perkara dan menetapkan  seorang tersangka lagi berinisial REP yang merupakan karyawan bank BUMN," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Safei SH, saat menggelar press rilis di press room Kejari Prabumulih, Rabu 21 Februari 2024.

Menurut Roy Riady, penetapan status tersangka REP didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor: B-02/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Gak Cuma Manis! Berikut Sederet Manfaat Kurma untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 7 Paling Disukai

Roy Riady juga menjelaskan bahwa tersangka REP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Terkait dengan penahanan tersangka REP, Roy Riady menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak penetapan status tersangka.

“Tersangka REP akan dititipkan di rumah tahanan negara Kelas IIB Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER