Kadishub Prabumulih Huni Rutan Kelas II B

--

//Diduga Korupsi, Sunat Uang Perjalanan Dinas

PRABUMULIH - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prabumulih Marthodi HS ditetapkan tersangka oleh 

tim penyidik Kejari Prabumulih, Senin 13 November 2023.

Dengan demikian, Marthodi resmi menjadi penghuni rumah Tanahan (rutan) kelas II B Prabumulih yang ada di Kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah memperoleh alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada 151 saksi.

"Tim penyidik pada hari ini telah memperoleh alat bukti dengan membuat terang, tindak pindananya sehingga berdasarkan bukti itu telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka," kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Lebih lanjut, Ridho mengatakan, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Oleh karena itulah, sejak hari ini 13 November telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Penahanan selama 20 hari dititipkan di rumah tahanan rutan kelas 2B Kota Prabumulih," ucapnya.

Adapun alat bukti yang telah diamankan, dari hasil penggeladahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik. Pihak Kejari telah mengamankan barang bukti. 

"Kami mendapatkan beberapa dokumen surat-surat berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan ada alat bukti elektronik berupa HP dan laptop," ucapnya

Disinggung mengenai ancaman hukuman, ia menuturkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun atau lebih," tegasnya.

Ditanya mengenai modus yang dilakukan tersangka? Kasi Pidsus Safei SH menyampaikan berupa SPJ yang dicairkan. "Hasil pencairan tidak diberikan kepada yang berhak menerima. Yang seharusnya teman-teman yang ikut perjalanan dinas 4 orang dapat itu disunat sama dia," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER