Nekat Begal Petani, Penjahit di Prabumulih Diringkus Setelah Buron 10 Bulan
Nekat Begal Petani, Penjahit di Prabumulih Diringkus Setelah Buron 10 Bulan--
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Prabumulih dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban di Prabumulih,” tambahnya.
Kini, pelaku Densyah telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melakukan perjalanan, terutama di lokasi sepi dan pada jam-jam rawan.
BACA JUGA:Todong Pelajar Pakai Pistol Korek, Duo Begal Diterkam Tim Singo Polsek Timur
BACA JUGA:Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap: Sempat Tarik Menarik dengan Korban
“Laporkan segera ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan,” tutup AKP Tiyan.

