Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap: Sempat Tarik Menarik dengan Korban
Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap, Sempat Tarik Menarik dengan Korban --Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua sekawan pelaku begal di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil ditangkap Tim Polres Prabumulih, yang terdiri dari KRYD dan Tim Macan Kumbang.
Duo pelaku begal tersebut adalah Ardi Haryono (20) dan Adi Sucipto (32), warga Dusun Ibul dan Dusun Gaung Asam di Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Insiden ini terjadi pada malam Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Pepi (18) sedang mengendarai sepeda motor PCX berwarna abu-abu, dibonceng oleh Ranu Budianto, dan melintas di Jalan Padat Karya, tepat di depan SPBU.
Tiba-tiba, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Beat memepet mereka dari sisi kanan. Salah satu pelaku merampas ponsel yang dipegang oleh korban, yang menyebabkan terjadinya tarik-menarik hingga motor mereka terjatuh.
BACA JUGA:Siswi di OKU Alami Kekerasan Seksual di Semak-semak, Pelaku adalah Ayah Kandung
BACA JUGA:Ditangkap Kurang dari 24 Jam; Pelaku Pencurian Motor di Mess Gunung Ibul Prabumulih
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan segera melapor ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, timnya sedang melakukan razia rutin untuk mencegah tindakan kriminal dan balap liar di Jenderal Sudirman.
Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian tersebut, Tim Macan Kumbang dan personel KRYD langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Kami bertindak cepat berdasarkan informasi yang diterima. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat," jelas Barisi.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Pali Ditangkap Polisi Prabumulih
BACA JUGA:Firli Hampir Diamuk Warga Setelah Tusuk Rekannya hingga Meninggal
Setelah ditangkap, para tersangka dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Petugas juga menyita barang bukti, termasuk satu ponsel merk Realme dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 365 Jo 363 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.(*)