Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Rp1,6 Miliar

Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Rp1.6 Miliar--Kpk

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Penetapan status tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal pekan ini di wilayah Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan hadiah atau janji dalam penggunaan anggaran tahun 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:OTT di Riau: KPK Amankan Gubernur Abdul Wahid dan Sejumlah Pejabat PUPR-PKPP

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR, Bupati OKU Dipanggil KPK

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 4 November hingga 23 November 2025.

"Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," jelas Tanak.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut mengamankan beberapa pejabat UPT hingga barang bukti uang tunai yang mencapai total Rp1,6 miliar, termasuk pecahan mata uang asing 9.000 pound sterling serta 3.000 dolar AS.

Tanak mengungkapkan, setelah penangkapan sejumlah pihak terkait pada saat operasi, tim KPK kemudian memburu Abdul Wahid yang diduga sempat menghilang sebelum akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau.

BACA JUGA:KPK Tegur Agen Travel Haji Tak Kooperatif, Kasus Kuota Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp100,7 Miliar, KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo Ayah Dito Ariotedjo

"Tim KPK juga mengamankan TM (Tata Maulana) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," tutut Tanak.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER