Kasus Meninggalnya AH, Santri Ponpes Raudatul Mujawidin Belum Temui Titik Terang

Kasus Meninggalnya AH, Santri Ponpes Raudatul Mujawidin Belum Temui Titik Terang--

MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali pertanyakan pekermbangan soal AH (13), santri yang meninggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, pihaknya kembali layangkan P17 ke Polres Tebo, Senin 22 Januari 2024.

"Jaksanya layangkan p1,7 kedua," kata Febrow Adhiaksa Soesono, Selasa 23 Januari 2024.

Dijelaskanya, lama waktu untuk menunggu sama seperti P17 pertama yang dilayangkan Setelah 30 hari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pasir Timah Ilegal Penagan

"Sama 30 hari," kata, Febrow dikonfirmasi via ponselnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 14 November 2023, sekira pukul 17:30 WIB AH ditemukan tewas di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut akibat tersengat listrik. Namun hasil autopsi yang disampaikan oleh keluarga AH meninggal akibat benda tumpul. 

Kemudian, SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, dituliskan pasal 351 tentang penganiayan. Namun belum dicantumkan nama tersangka.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Kemudian, pada Senin 20 November lalu, makam AH dilakukan pembakaran dan kemudian diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian.

Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus ini. (jambi/ *)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER