Langgar Aturan Keimigrasian, 196 Warga Asing Terjaring Operasi Wirawaspada

Langgar Aturan Keimigrasian, 196 Warga Asing Terjaring Operasi Wirawaspada--Humas Polri
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Sebanyak 196 WNA dari berbagai negara terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 3–5 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan total 99 kasus atau sekitar 43 persen dari seluruh pelanggaran. Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
“Pelanggaran lain yang teridentifikasi umumnya bersifat administratif, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah atau memiliki alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA:Presiden Lantik 10 Duta Besar & 1 Wakil Dubes RI: Tugas Diplomasi Adalah Pengabdian Negara
BACA JUGA:Polri Bongkar Jaringan Judi Daring, WNA China Berperan sebagai Investor
Nigeria, India, dan Spanyol Dominasi Pelanggaran
Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring, yakni 82 orang. Disusul India sebanyak 28 orang, dan Spanyol sebanyak 21 orang.
“Sebagian besar dari mereka ditemukan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti bekerja tanpa izin resmi atau menggunakan visa investasi untuk kegiatan lain,” kata Yuldi.
Menurut data Ditjen Imigrasi, dari 229 orang yang semula diamankan dalam operasi, 196 orang dinyatakan melanggar aturan keimigrasian, sementara 33 orang lainnya dipastikan tidak bersalah dan telah dibebaskan.
BACA JUGA:Imigrasi Bali Tangkap Dua WNA Rusia Terduga Terlibat Prostitusi
BACA JUGA:Deportasi WNA Meningkat 135% Persen
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Catat Penindakan Terbanyak
Dalam operasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 orang WNA yang diamankan. Posisi berikutnya ditempati Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi dengan 27 orang, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang mengamankan 26 orang.