Langgar Aturan Keimigrasian, 196 Warga Asing Terjaring Operasi Wirawaspada

Langgar Aturan Keimigrasian, 196 Warga Asing Terjaring Operasi Wirawaspada--Humas Polri
“Operasi Wirawaspada bukan hanya menyasar pelanggaran individual, tetapi juga sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, termasuk sponsor dan perusahaan penjamin,” jelas Yuldi.
Imigrasi Juga Bubarkan PMA Fiktif di Beberapa Daerah
Selain melakukan pengawasan terhadap individu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga menjadi penjamin fiktif bagi WNA.
Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 perusahaan telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi sesuai ketentuan.
“Perusahaan fiktif seperti ini sering menjadi celah bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa kegiatan yang jelas. Ini harus diberantas agar tidak merugikan perekonomian dan mencoreng nama baik investor yang sah,” tegas Yuldi.
Operasi Serentak Nasional: 2.022 WNA Diperiksa
Sebelumnya, pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga telah memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 294 orang WNA diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen.
Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di tanah air.
“Pengawasan keimigrasian tidak semata untuk menghukum, tapi juga memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas, tertib, dan bermanfaat bagi Indonesia yang boleh tinggal dan bekerja di sini. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban,” tutup Yuldi.
Operasi Wirawaspada diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi warga asing agar mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian Indonesia. Ditjen Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan jika terbukti bersalah.