Kasus Pemalsuan Akta Nikah: Nenek Ernaini Akhirnya Menang di Pengadilan

Kasus Pemalsuan Akta Nikah, Nenek Ernaini Akhirnya Menang di Pengadilan--Sumeks
“Alhamdulillah, selama ini aku dizalimi dengan tuduhan yang tidak benar. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran,” ucapnya lirih.
Kasus ini bermula saat Ernaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia dituduh terlibat dalam pemalsuan duplikat akta nikah antara almarhum H. Basir dan istri pertamanya, Karmina (65).
BACA JUGA:BPK RI Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 Banyuasin, Pemkab: Hanya Soal Administrasi
BACA JUGA:Prabumulih Dapat Rp547 Miliar dari Dana Tranfer Umum 2026, 7 Daerah Kantongi Lebih Rp1 Triliun
Surat tersebut disebut-sebut digunakan untuk menguasai harta peninggalan H. Basir sekaligus menghapus hak waris yang seharusnya juga dimiliki istri-istri lain dan ahli waris sah. Namun, fakta persidangan membuktikan tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum.
Dengan putusan bebas ini, Ernaini secara resmi mendapatkan kembali hak dan martabatnya di mata hukum.