APBD-P 2025 Disahkan Lewat Perkada, DPRD Prabumulih: Terjadi Karena Keterbatasan Waktu

APBD-P 2025 Disahkan Lewat Perkada, DPRD Prabumulih: Terjadi Karena Keterbatasan Waktu--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Nah, hal ini banyak menimbulkan pro kontra dan pertanyaan dari banyak pihak. Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih  menyebabkan penyebab APBD-P disahkan melahirkan perkada karena keterbatasan waktu pembahasan yang diatur dalam undang-undang. 

Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir. Dipe Anom, SH, menyampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P pada 27 September 2025. Sementara itu, batas akhir pengesahan anggaran perubahan ditetapkan pada 30 September 2025.

“Jadi bukan karena DPRD menolak. Waktunya terlalu sempit. Dokumen baru kami terima tiga hari sebelum tenggat waktu pengesahan,” tegas Dipe Anom dalam konferensi pers bersama wartawan di ruang Banggar, Senin sore (20/10/2025).

Nah, salah satu isu yang mencuat tidak ada kesepakatan antara DPRD - Pemkot Prabumulih akibat kondisi ini ialah batalnya proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Tikungan Padi hingga Bawah Kemang, Kecamatan Prabumulih Barat. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih, HM Rasyid Mengucapkan Selamat HUT Kota Prabumulih ke-24

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih, Riza Ardiansyah Mengucapkan Selamat HUT Kota Prabumulih ke-24

Namun, DPRD menepis anggapan bahwa proyek tersebut gagal karena penolakan lembaga legislatif.

Menurut Dipe Anom, penyebab utama adalah belum sesuainya hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap harga lahan yang diajukan pemerintah daerah.

Hasil kajian tersebut baru diserahkan pada 28 September 2025 dan menunjukkan perbedaan nilai yang signifikan dengan proposal Pemkot Prabumulih.

“Pengadaan lahan harus melalui lembaga penilai independen. Harga yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan hasil kajian KJPP. Inilah yang menjadi salah satu kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk bernegosiasi kembali dengan pemilik lahan agar kesepakatan harga sesuai aturan dan tidak melebihi nilai yang ditetapkan lembaga penilai. 

Lebih lanjut, Dipe menegaskan bahwa batas akhir pengesahan APBD-P secara nasional adalah 30 September. Karena dokumen diserahkan melewati tenggat waktu, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya merekomendasikan agar perubahan APBD tersebut tidak dilanjutkan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih, Suherli Berlian ST Mengucapkan Selamat HUT Kota Prabumulih ke-24

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER