Tim Resmob Polres Prabumulih Tangkap Buron Kasus Penggelapan Mobil Modus Test Drive di Rumah Makan

Tim Resmob Polres Prabumulih Tangkap Buron Kasus Penggelapan Mobil Modus Test Drive di Rumah Makan --Humas Polres Prabumulih
“Pelaku berinisial RNI kami tangkap di sebuah rumah makan di kawasan Cambai,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.
Dalam pemeriksaan, Renza mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA:Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab
BACA JUGA:Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terang AKP H Tiyan Talingga.
Atas tindakannya, Renza dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menyewakan atau meminjamkan kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pastikan identitas penyewa jelas dan buat perjanjian resmi secara tertulis. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa agar kepolisian bisa cepat bertindak.